Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi pihak PT Aplikanusa Lintasarta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 sampai 2022.
"Keenam saksi diperiksa terkait tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan Rabu (24/5).
Para saksi tersebut adalah AA, Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta. Ini bukan kali pertama ia diperiksa. AA pernah diperiksa pada 4 Mei, 16 Maret, 1 Februari, dan 20 Desember.
Sementara saksi kedua adalah Bambang Iswanto selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama. Ia masuk daftar cekal dan pernah diperiksa pada 14 Maret, 7 Maret, serta 16 Februari.
Kemudian, S selaku Direktur PT Sankeindo yang pernah diperiksa pada 10 Mei. Saksi terakhir adalah SS selaku pihak swasta.
Selasa (23/5) kemarin, pemeriksaan terhadap pihak Lintasarta dilakukan terhadap Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta. Ia juga pernah diperiksa pada 27 April dan 20 Januari 2023.
Selain itu, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI di Kominfo juga diperiksa. Ia diperiksa untuk keempat kalinya. Ia pernah diperiksa pada 10 April, 4 Mei, dan 19 Mei 2023.
Begitu pula, Heppy Endah Palupy selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia pernah diperiksa pada 24 Januari, 4 Mei 2023, dan 19 Mei 2023.
Sementara saksi lainnya adalah WNW selaku tenaga ahli di Kominfo yang pernah diperiksa 8 Februari. Tidak ketinggalan, GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan juga pernah diperiksa pada 13 Maret.
Pemeriksaan juga dilakukan bagi Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI ini kali pertama diperiksa. Namun, terdapat sejumlah aset dia yang disita.